Kinerja bangsa Indonesia
dari waktu ke waktu mengalami kemajuan di segala bidang. Dalam perspektif
jangka panjang, kita tidak perlu merasa pesimis menghadapi masa depan.
Perspektif ini dapat mengaitkan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia dengan
tingkat peradaban bangsa. Tingkat peradaban tidak sekadar menyangkut tingkat
pendidikan atau tingkat perkembangan kebudayaan. Melainkan juga menyangkut
segala aspek kebudayaan mencakup sistem kepercayaan, sistem ilmu pengetahuan,
sistem teknologi, sistem ekonomi, sistem politik, sistem kesenian, sistem
keamanan, sistem pendidikan, dan lain-lain.
Namun berpikir jangka
panjang juga jangan dijadikan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab
mengatasi dan menyelsaikan masalah-masalah yang ada. Sebagai akibat perubahan
dratis sejak reformasi, terjadi pergeseran nilai dan sistem norma dalam
konfigurasi kelembagaan secara sangat mendasar dan menyeluruh dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa disadari, banyak timbul gejala
anomi dan anomali sebagai akibat sistem norma yang tumpang tindih dan
pergeseran yang menyebabkan norma lama telah ditinggalkan sedangkan norma baru
belum efektif.
Demikian pula, fungsi
kelembagaan negara atau pemerintahan dan kelembagaan dalam masyarakat mengalami
perubahan, dimana fungsi lama sudah tidak bekerja tetapi fungsi baru belum
efektif. Banyak lembaga mengalami pengurangan fungsi, tetapi banyak pula yang
justru bertambah fungsi. Selain itu, dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan
negara, ada fungsi yang tidak ada lagi lembaga yang menanganinya, tetapi
sebaliknya banyak fungsi yang terlalu banyak lembaga yang menanganinya. Semua
ini menyebabkan timbulnya malfungsi bahkan disfungsi kelembagaan
negara dan pemerintahan yang menghambat terwujudnya tujuan bernegara.
Kata kunci pembenahan
yang perlu dilakukan adalah konsolidasi demokrasi, konsolidasi sistem politik
dan ketatanegaraan, konsolidasi sistem hukum dan kelembagaan bernegera (Jimly
Asshiddiqie, 2015:56). Banyak kebijakan yang baik dan indah tidak dapat
terlaksana dengan baik tanpa penataan kembali sistem kelembagaan negara yang
efektif dan fungsional.
Dalam praktiknya, pihak yang paling menikmati kebebasan adalah para elite baik dalam arti ekonomi maupun politik.oleh karena itu, tanpa diimbangi oleh tegaknya rule of law dan bekerjanya fungsi-fungsi negara, pertumbuhan akan menghasilkan ketimpangan yang tidak adil. Hal ini dapat dilihat pada kenyataan index seperti ini yang terus meningkat. Kesenjangan yang makin melebar bersamaan dengan meningkatnya pertumbuhan adalah pertanda bahwa hukum tidak tegak dan negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, demokrasi harus diringi dengan tegaknya hukum yang berkeadilan dan berfungsi efektif untuk mengatasi dampak kebebasan yang secara alamiah menyebabkan meningkatnya ketimpangan.
Kepemimpinan negara dan
pemerintahan diperlukan justru untuk terwujudnya keadilan bagi semua (justice
for all), yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara
itu, Indonesia sebagai negara terbesar keempat di dunia dan negara demokrasi
terbesar ketiga di dunia (Jimly Asshiddiqie, 2015:57) tentu tidak dapat melepaskan
diri dari semua peradaban dunia yang berkembang dewasa ini dan dimasa
mendatang. Indonesia harus mampu menempatkan diri secara tepat di arena
pergaulan antarbangsa dan antarperadilan di dunia.
Comments
Post a Comment