Policy Brief: Kebijakan Perbatasan Maritim dalam Meningkatkan Potensi Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia (Part 1)

Photo by Kindel Media (https://www.pexels.com/)


1.         Pendahuluan

Suatu negara tidak bisa disebut sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, apabila tidak mempunyai faktor eksistensial yang disebut wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu (a defined territory). Salah satu kondisi obyektif Indonesia sebagai suatu negara kesatuan adalah negara yang secara geografis memiliki wilayah tertentu yang bukan merupakan sebuah benua atau daratan semata, tetapi sebuah negara yang wilayah atau dimensi wilayah nasionalnya merupakan kesatuan dari tiga dimensi wilayah yaitu darat, laut dan udara, sehingga memiliki ciri khusus sebagai satu Negara Kepulauan yang berciri Nusantara.

Konfigurasi wilayah nasional Indonesia yang sejak tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan kini telah diperkuat oleh pengakuan masyarakat internasional melalui Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 sebagai satu Negara Kepulauan (archipelagic state), dengan batas teritorial yang jelas selebar 12 mil laut dari garis dasar ditambah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia selebar 200 mil laut yang mengelilingi seluruh NKRI.

Namun, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya kelautan khususnya di perbatasan antar negara. Beberapa pelanggaran batas laut negara yang telah ditetapkan melalui zona ekonomi eksklusif (ZEE) tiap tahun marak terjadi. Misalnya penangkapan ikan oleh nelayan asing, eksplorasi tambang di bawah laut oleh beberapa perusahaan asing menyebabkan pencemaran laut di batas negara, dan minimnya penggunaan iptek dalam pengelolaan sumber daya maritim di Indonesia. 

Perlu diketahui pula bahwa setiap negara dalam meningkatkan kemampuannya untuk terlibat dalam penangkapan ikan jarak jauh dan komersial, melihat adanya kekhawatiran tentang kerusakan sumber daya laut dan menuntut hak atas sumber daya laut. Tentunya, sangat perlu untuk mengembangkan rezim berbasis perjanjian untuk tata kelola laut.

Luasnya lautan lebih besar dibandingkan luas daratan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk memajukan maritimnya. Eksplorasi Potensi Sumber Daya Laut Indonesia menjanjikan potensi komersial yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Namun potensi tersebut akan tak berarti bila tidak didasari kesadaran betapa pentingnya keterlibatan kebijakan pemerintah dan seluruh masyarakat dalam mengeksplorasi potensi serta sumber daya tersebut.

Isu dan masalah yang terjadi justru sangat kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan terhadap dinamika yang ada. Adapun beberapa permasalahan laut di Indonesia adalah Ilegal fishing atau penangkapan/mencuri ikan secara ilegal (melanggar hukum) marak terjadi di wilayah kelautan Indonesia, masalah sampah plastik menjadi komponen terbesar sampah laut yang terdapat di semua habitan laut, mulai kawasan-kawasan padat penduduk hingga lokasi-lokasi terpencil yang tidak terjamah manusia, perburuan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) yang sering ditemukan dengan menggunakan bahan yang berbahaya seperti portas dan sianida. Ada juga yang menggunakan bahan peledak. Itu semua jelas dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut, dan masalah laut lainnya adalah perburuan hiu, meski sudah ada larangan, namun perburuan atau penangkapan hiu di perairan Indonesia semakin marak.

Selain itu, faktor geografis dimana wilayah Asia Tenggara juga dikenal adanya segitiga coral (coral triangle) yang kaya sumber daya pesisir laut. Wilayah yang masuk ke dalam coral triangle antara lain yakni Indonesia (bagian tengah dan timur), Timor Leste, Filipina, Malaysia (Sabah), Papua Nugini (PNG), dan Kepulauan Solomon. Berdasarkan kriteria penemuan lebih dari 500 jenis karang, wilayah Indo-Pasifik ditetapkan sebagai wilayah coral triangle (Iskandar, 2016).

Berdasarkan cara pemanfaatan yang salah wilayah coral triangle akan dihadapi oleh beberapa ancaman. Perdagangan perikanan yang berlebihan atau eksploitasi ikan dapat menyebabkan keadaan ekosistem menjadi tidak seimbang. Teknik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan juga dapat menyebabkan biota laut lain dan habitatnya menjadi rusak. Guna melindungi dari ancaman tersebut terdapat CTI (Coral Triangle Initiative) yang merupakan multilateral partnership antara negara Indonesia, Malaysia, Filiphina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Timor Leste. CTI memiliki tujuan yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan yang ramah lingkungan. Salah satu program yang dilaksanakan adalah manajemen efektif agar dapat mengukur dampak yang ditimbulkan dari  perubahan iklim (Mujiono dan Oktaviani, 2021).

Wilayah perbatasan laut yang berbatasan dengan beberapa negara juga potensi Sumber Daya Laut Indonesia yang dikenal sebagai wilayah coral triangle menjadi penyebab seringnya terjadinya konflik antar negara tetangga.

Dari uraian yang dikemukakan diatas maka permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan ini adalah Bagaimana kebijakan yang perlu dilakukan Pemerintah dalam menguatkan posisi wilayah laut negara Indonesia sekaligus pengelolaan sumber daya laut yang ada di dalamnya.

Comments