Policy Brief: Kebijakan Perbatasan Maritim dalam Meningkatkan Potensi Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia (Part 1)
1.
Pendahuluan
Suatu negara tidak bisa disebut sebagai negara yang merdeka
dan berdaulat, apabila tidak mempunyai faktor eksistensial yang disebut wilayah
tertentu dengan batas-batas tertentu (a
defined territory). Salah satu kondisi obyektif Indonesia sebagai suatu
negara kesatuan adalah negara yang secara geografis memiliki wilayah tertentu
yang bukan merupakan sebuah benua atau daratan semata, tetapi sebuah negara
yang wilayah atau dimensi wilayah nasionalnya merupakan kesatuan dari tiga
dimensi wilayah yaitu darat, laut dan udara, sehingga memiliki ciri khusus
sebagai satu Negara Kepulauan yang berciri Nusantara.
Konfigurasi wilayah nasional Indonesia yang sejak tanggal
17 Agustus 1945 diproklamasikan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan kini
telah diperkuat oleh pengakuan masyarakat internasional melalui Konvensi Hukum
Laut Internasional 1982 sebagai satu Negara Kepulauan (archipelagic state), dengan
batas teritorial yang jelas selebar 12 mil laut dari garis dasar ditambah Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia selebar 200 mil laut yang mengelilingi
seluruh NKRI.
Namun, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki berbagai
permasalahan pengelolaan sumber daya kelautan khususnya di perbatasan antar
negara. Beberapa pelanggaran batas laut negara yang telah ditetapkan melalui
zona ekonomi eksklusif (ZEE) tiap tahun marak terjadi. Misalnya penangkapan
ikan oleh nelayan asing, eksplorasi tambang di bawah laut oleh beberapa
perusahaan asing menyebabkan pencemaran laut di batas negara, dan minimnya
penggunaan iptek dalam pengelolaan sumber daya maritim di Indonesia.
Perlu diketahui pula bahwa setiap negara dalam meningkatkan
kemampuannya untuk terlibat dalam penangkapan ikan jarak jauh dan komersial,
melihat adanya kekhawatiran tentang kerusakan sumber daya laut dan menuntut hak
atas sumber daya laut. Tentunya, sangat perlu untuk mengembangkan rezim
berbasis perjanjian untuk tata kelola laut.
Luasnya lautan lebih besar dibandingkan luas daratan
menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk memajukan maritimnya.
Eksplorasi Potensi Sumber Daya Laut Indonesia menjanjikan potensi komersial
yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Namun potensi tersebut akan tak
berarti bila tidak didasari kesadaran betapa pentingnya keterlibatan kebijakan
pemerintah dan seluruh masyarakat dalam mengeksplorasi potensi serta sumber
daya tersebut.
Isu dan masalah
yang terjadi justru sangat kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan terhadap
dinamika yang ada. Adapun beberapa permasalahan laut di Indonesia adalah Ilegal fishing atau penangkapan/mencuri
ikan secara ilegal (melanggar hukum) marak terjadi di wilayah kelautan
Indonesia, masalah sampah plastik menjadi komponen terbesar sampah laut yang
terdapat di semua habitan laut, mulai kawasan-kawasan padat penduduk hingga
lokasi-lokasi terpencil yang tidak terjamah manusia, perburuan ikan dengan cara
merusak (destructive fishing) yang
sering ditemukan dengan menggunakan bahan yang berbahaya seperti portas dan
sianida. Ada juga yang menggunakan bahan peledak. Itu semua jelas dapat merusak
sumber daya ikan dan lingkungan laut, dan masalah laut lainnya adalah perburuan
hiu, meski sudah ada larangan, namun perburuan atau penangkapan hiu di perairan
Indonesia semakin marak.
Selain itu, faktor
geografis dimana wilayah Asia Tenggara juga dikenal adanya segitiga coral (coral triangle) yang kaya sumber daya
pesisir laut. Wilayah yang masuk ke dalam coral triangle antara lain yakni Indonesia
(bagian tengah dan timur), Timor Leste, Filipina, Malaysia (Sabah), Papua
Nugini (PNG), dan Kepulauan Solomon. Berdasarkan kriteria penemuan lebih dari
500 jenis karang, wilayah Indo-Pasifik ditetapkan sebagai wilayah coral triangle (Iskandar,
2016).
Berdasarkan cara
pemanfaatan yang salah wilayah coral
triangle akan dihadapi oleh beberapa ancaman. Perdagangan
perikanan yang berlebihan atau eksploitasi ikan dapat menyebabkan keadaan
ekosistem menjadi tidak seimbang. Teknik penangkapan ikan yang tidak sesuai
dengan aturan juga dapat menyebabkan biota laut lain dan habitatnya menjadi
rusak. Guna melindungi dari ancaman tersebut terdapat CTI (Coral Triangle Initiative)
yang merupakan multilateral partnership antara negara Indonesia, Malaysia,
Filiphina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Timor Leste. CTI memiliki tujuan
yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan yang ramah
lingkungan. Salah satu program yang dilaksanakan adalah manajemen efektif agar
dapat mengukur dampak yang ditimbulkan dari perubahan iklim (Mujiono dan
Oktaviani, 2021).
Wilayah
perbatasan laut yang berbatasan dengan beberapa negara juga potensi Sumber Daya
Laut Indonesia yang dikenal sebagai wilayah coral
triangle menjadi penyebab seringnya terjadinya konflik antar negara
tetangga.
Dari uraian yang
dikemukakan diatas maka permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan ini adalah
Bagaimana kebijakan yang perlu dilakukan Pemerintah dalam menguatkan posisi
wilayah laut negara Indonesia sekaligus pengelolaan sumber daya laut yang ada
di dalamnya.
Comments
Post a Comment