Policy Brief: Kebijakan Perbatasan Maritim dalam Meningkatkan Potensi Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia (Part 2)

Source: https://www.istockphoto.com/


            Pentingnya Kesepakatan dan Batas Wilayah Negara

Tantangan Indonesia dalam sektor kemaritiman akan semakin besar dan rumit. Isu isu mengenai hukum laut akan semakin terkemuka terutama dalam hal delineasi dan delimitasi, perubahan iklim, pengelolaan laut diwilayah non yurisdiksi, sampah laut, illegal fishing, maritim terorism sehingga perlu perhatian lebih serius terutama dari pemerintah atau akademisi untuk mempersiapkan para ahli hukum laut yang tidak hanya memahami isu legal tapi juga isu teknis.

Kebijakan Pemerintah yang diambil dalam menguatkan posisi wilayah laut negara Indonesia sekaligus pengelolaan sumber daya laut yang ada di dalamnya menunjukkan sejumlah permasalahan muncul di sektor kelautan. Permasalahan hadir mulai dari penetapan batas wilayah laut, penataan ruang laut, hingga pengelolaan sumberdaya yang ada di dalamnya. Permasalahan batas wilayah laut dapat dilihat dari kesalahan penetapan penggunaan garis pangkal kepulauan saja yang dapat mendeligitimasi wilayah laut Indonesia, revisi penggunaan garis pangkal yang justru mengurangi luas laut Indonesia, penetapan segmen perbatasan laut dengan negara tetangga yang belum selesai, data luas wilayah darat dan laut yang masih berbeda-beda, dan keberadaan dan identitas yang tidak pasti tentang pulau-pulau kecil Indonesia.

Dalam penataan ruang, sejumlah permasalahan juga muncul terutama terkait dengan pengaturan tata ruang laut nasional, penyusunan rencana zonasi ruang laut, peta dasar lingkungan laut dan lingkungan pantai yang belum operasional, penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, desentralisasi dalam pengelolaan ruang laut, pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem. Dari sisi ketatalaksanaan, sejumlah permasalahan ditemukan terkait dengan proses perizinan, pengelolaan PNBP, dan pemberian bantuan sosial/hibah kepada masyarakat.

Perjuangan mewujudkan kedaulatan perairan akan menjadi lebih kompleks. Keutuhan geografis akan selalu menjadi aktual dengan banyaknya sengketa wilayah laut di kawasan pasifik. Namun demikian, tantangan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang berkelanjutan akan menjadi "probelm set" yang teramat kompleks antara lain dengan adanya fenomena akselerasi perubahan iklim (kenaikan permukaan air laut-penentuan batas wilyah suatu negara), pertambahan dan mobilitas penduduk secara global, serta makin tipisnya cadangan sumber daya alam, pandemi yang sedang terjadi serta perkembangan teknologi informasi digital akan menciptakan dinamika global yang tanpa preseden. Maka, sangat dibutuhkan kesepakatan-kesepakatan baru yang terkelola dengan baik dan komprehensif untuk menjamin terwadahinya perubahan-perubahan secara damai.

Sementara, perjanjian-perjanjian tentang pengelolaan Sumber Daya Alam masih terkesan condong ke manajemen tersestrial sedangkan yang bertema kelautan masih sporadis dan belum terjalin dengan baik. Misalnya Paris Agrement, baru saja menampung isu isu kelautan tadinya tidak demikian.

Inovasi pemanfataan pengelolaan laut bisa dilakukan dengan membangun dari pinggiran (wilayah perbatasan) juga menjadi dasar penting dalam penetapan wilayah perbatasan. Program pembangunan nasional dengan daerah terkait pengelolaan perbatasan harus terpadu untuk menjamin keutuhan, kedaulatan wilayah serta menjamin kesejahteraan masyarakat. Paradigma baru dalam pengembangan wilayah perbatasan yaitu pendekatan pembangunan wilayah perbatasan menggunakan prosperity approach (pendekatan kesejahteraan) dengan tidak meninggalkan security approach (pendekatan keamanan).

Kondisi keamanan harus stabil dan kondusif sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. bisa lebih fokus dilaksanakan. Munculnya paradigma tersebut disebabkan oleh sistem politik dimana masa lampau yang cenderung sentralistik dan terlalu menekankan pada stabilitas keamanan. Historis menunjukkan hubungan antara Indonesia dengan  beberapa negara tetangga seringkali dilanda permasalahan seperti pemberontakan-pemberontakan di negeri tetangga. Konsekuensinya, penanganan wilayah perbatasan lebih didominasi upaya untuk mengamankan perbatasan dari potensi ancaman dari luar saja dan cenderung menempatkan wilayah perbatasan sebagai daerah operasi keamanan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakatnya.

Comments