Policy Brief: Kebijakan Perbatasan Maritim dalam Meningkatkan Potensi Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia (Part 2)
Pentingnya Kesepakatan dan Batas Wilayah Negara
Tantangan Indonesia dalam sektor kemaritiman akan semakin
besar dan rumit. Isu isu mengenai hukum laut akan semakin terkemuka terutama
dalam hal delineasi dan delimitasi, perubahan iklim, pengelolaan laut diwilayah
non yurisdiksi, sampah laut, illegal fishing, maritim terorism sehingga perlu
perhatian lebih serius terutama dari pemerintah atau akademisi untuk
mempersiapkan para ahli hukum laut yang tidak hanya memahami isu legal tapi
juga isu teknis.
Kebijakan Pemerintah yang diambil dalam menguatkan posisi
wilayah laut negara Indonesia sekaligus pengelolaan sumber daya laut yang ada
di dalamnya menunjukkan sejumlah
permasalahan muncul di sektor kelautan. Permasalahan hadir mulai dari penetapan
batas wilayah laut, penataan ruang laut, hingga pengelolaan sumberdaya yang ada
di dalamnya. Permasalahan batas wilayah laut dapat dilihat dari kesalahan
penetapan penggunaan garis pangkal kepulauan saja yang dapat mendeligitimasi
wilayah laut Indonesia, revisi penggunaan garis pangkal yang justru mengurangi
luas laut Indonesia, penetapan segmen perbatasan laut dengan negara tetangga
yang belum selesai, data luas wilayah darat dan laut yang masih berbeda-beda,
dan keberadaan dan identitas yang tidak pasti tentang pulau-pulau kecil
Indonesia.
Dalam penataan
ruang, sejumlah permasalahan juga muncul terutama terkait dengan pengaturan
tata ruang laut nasional, penyusunan rencana zonasi ruang laut, peta dasar
lingkungan laut dan lingkungan pantai yang belum operasional, penataan ruang
laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, desentralisasi dalam pengelolaan ruang
laut, pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem. Dari sisi
ketatalaksanaan, sejumlah permasalahan ditemukan terkait dengan proses perizinan,
pengelolaan PNBP, dan pemberian bantuan sosial/hibah kepada masyarakat.
Perjuangan mewujudkan kedaulatan perairan akan menjadi
lebih kompleks. Keutuhan geografis akan selalu menjadi aktual dengan banyaknya
sengketa wilayah laut di kawasan pasifik. Namun demikian, tantangan pengelolaan
sumber daya pesisir dan laut yang berkelanjutan akan menjadi "probelm
set" yang teramat kompleks antara lain dengan adanya fenomena akselerasi
perubahan iklim (kenaikan permukaan air laut-penentuan batas wilyah suatu negara),
pertambahan dan mobilitas penduduk secara global, serta makin tipisnya cadangan
sumber daya alam, pandemi yang sedang terjadi serta perkembangan teknologi
informasi digital akan menciptakan dinamika global yang tanpa preseden. Maka, sangat
dibutuhkan kesepakatan-kesepakatan baru yang terkelola dengan baik dan
komprehensif untuk menjamin terwadahinya perubahan-perubahan secara damai.
Sementara, perjanjian-perjanjian tentang pengelolaan Sumber
Daya Alam masih terkesan condong ke manajemen tersestrial sedangkan yang
bertema kelautan masih sporadis dan belum terjalin dengan baik. Misalnya Paris Agrement, baru saja menampung isu
isu kelautan tadinya tidak demikian.
Inovasi pemanfataan pengelolaan laut bisa dilakukan dengan
membangun dari pinggiran (wilayah perbatasan) juga menjadi dasar penting dalam
penetapan wilayah perbatasan. Program pembangunan nasional dengan daerah
terkait pengelolaan perbatasan harus terpadu untuk menjamin keutuhan,
kedaulatan wilayah serta menjamin kesejahteraan masyarakat. Paradigma baru
dalam pengembangan wilayah perbatasan yaitu pendekatan pembangunan wilayah
perbatasan menggunakan prosperity approach (pendekatan kesejahteraan) dengan
tidak meninggalkan security approach (pendekatan keamanan).
Kondisi keamanan harus stabil dan kondusif sehingga
peningkatan kesejahteraan masyarakat. bisa lebih fokus dilaksanakan. Munculnya
paradigma tersebut disebabkan oleh sistem politik dimana masa lampau yang
cenderung sentralistik dan terlalu menekankan pada stabilitas keamanan.
Historis menunjukkan hubungan antara Indonesia dengan beberapa negara
tetangga seringkali dilanda permasalahan seperti pemberontakan-pemberontakan di
negeri tetangga. Konsekuensinya, penanganan wilayah perbatasan lebih didominasi
upaya untuk mengamankan perbatasan dari potensi ancaman dari luar saja dan
cenderung menempatkan wilayah perbatasan sebagai daerah operasi keamanan tanpa
mempertimbangkan kondisi masyarakatnya.
Comments
Post a Comment