Policy Brief: Kebijakan Perbatasan Maritim dalam Meningkatkan Potensi Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia (Part 3)
Feasibily
Penerapan
Pengelolaan perbatasan negara secara terpadu sangat
strategis dan mendesak untuk dilakukan, karena menyangkut dengan integritas
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dibentuknya Badan Nasional Pengelolaan
Perbatasan (BNPP) yang bertanggungjawab dan kepanjangan tangan pemerintah dalam
pengelolaan wilayah perbatasan merupakan terobosan untuk menghadirkan negara
lebih dekat.
Dengan berbagai ancaman serius di perbatasan mulai aspek
sosial, ekonomi, keamanan dan lainnya yang mungkin terjadi di wilayah
perbatasan sehingga mengganggu kedaulatan negara Indonesia, dibutuhkan langkah
tegas oleh semua jajaran pemerintah, maupun aparat keamanan.
Partisipasi masyarakat Indonesia dalam bekerja sama
membangun dan menjaga wilayah perbatasan sangat penting dilakukan. Masyarakat
harus paham akan batas batas wilayah perbatasan antar negara, tidak melakukan
pelanggaran yang dapat merugikan negara kita sendiri dan menguntungkan negara
tetangga. Masyarakat bersama aparat keamanan yang bertugas di wilayah
perbatasan termasuk di pulau-pulau terluar harus berkolaborasi dalam pengawasan
perbatasan terluar guna menghindari terulangnya kasus Sipadan dan Ligitan yang
lepas dari Indonesia.
Mengenai penentuan batas wilayah yang jelas, bisa dilakukan
dengan koordinasi dan bekerjasama dengan negara lain dan tetap menjaga hubungan
bilateral.
Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang
seharusnya segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan
saling menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara
kepulauan, Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan
Negara tetangga, dengan demikian keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai
Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.
Adapun langkah yang dilakukan pemerintah dalam hal ini KKP,
POLRI, dan TNI, yakni (kkp.go.id. 2022):
1)
Mengaktifkan
Bakorkamla dalam koordinasi pengamanan laut secara terpadu.
2)
Penyediaan
fasilitas kapal pengawasan disertai dengan sistem terpadu dan sistem pengawasan
berbasis masyarakat (POKMASWAS).
3)
Pembangunan
pilar-pilar monumental misalnya tugu NKRI, prasasti, pos-pos pengamanan
4)
Menerapkan
model pengawasan terpadu (KKP, POLRI dan TNI) di wilayah rawan illegal fishing.
5)
Sosialisasi,
pendidikan dan pelatihan teknis operasional pengawasan secara terpadu
Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI dan POLRI, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perhubungan dan Institusi terkait.
6)
Kementerian
Kelautan dan Perikanan, TNI dan POLRI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perhubungan dan Institusi terkait besama-sama mengkoordinasikan penempatan
personil pengawas yang terlatih, pada lokasi/wilayah perbatasan dan pulau-pulau
terluar secara merata di wilayah nusantara.
Hambatan
atau tantangan
Permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan yang
berdampak langsung dengan pengelolaan sumber daya laut bagi kesejahteraan
masyarakat antara lain kemiskinan, infrastruktur wilayah yang belum memadai,
isolasi wilayah dengan kesulitan akses, sumber daya manusia (SDM) yang belum
siap, kontrol aktivitas lintas batas belum optimal dan pemanfaatan tanah adat
atau ulayat.
Pertama, kemiskinan menjadi salah satu permasalahan
yang terjadi di wilayah perbatasan. Hal ini dapat dilihat dari tingginya jumlah
keluarga tidak sejahtera di wilayah perbatasan serta kesenjangan sosial ekonomi
dengan masyarakat di wilayah perbatasan negara tetangga.
Kedua, infrastruktur wilayah belum memadai untuk mendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Jaringan jalan dan angkutan perhubungan
laut masih sangat terbatas, yang menyebabkan sulit berkembangnya wilayah
perbatasan, karena tidak memiliki keterkaitan sosial maupun ekonomi dengan wilayah
lain.
Keempat, sumber daya manusia (SDM) yang belum
siap sebagai pelaku utama pembangunan. Hal ini terjadi karena minimnya sarana
dan prasarana dibidang pendidikan dan kesehatan. Rendahnya tingkat pendidikan,
keterampilan, serta kesehatan masyarakat merupakan salah satu faktor utama yang
menghambat pengembangan ekonomi wilayah perbatasan untuk dapat bersaing dengan
wilayah negara tetangga.
Kelima, kontrol terhadap aktivitas lintas
batas belum optimal. Batas negara seakan tidak menjadi masalah bagi masyarakat
yang berada di wilayah perbatasan menyebabkan adanya kegiatan pelintas batas
tradisional yang ilegal dan sulit dicegah.
Jika dilihat dari sisi regulasi,
hambatan atau tantangan bagi implementasi kebijakan nasional adalah:
1)
Pelaksanaan
secara sektoral sulit karena adanya kepentingan sektor
2) Rancangan
peraturan perndangan-undangan yang integral komprehensif mengundang
ketidakpuasan sektor
3)
Pengawasan
dan penegakan hukum harus dilakukan secara koordinatif.
4) Perlu
pengkajian terhadap konvesi Hukum Laut 1982 untuk harmonisasi antar sektor
5) Pembangunan
kelautan Indonesia: bagian integral dari pembangunan nasional dan pembangunan
kedaulatan dan yurisdiksi nasional di laut.
6) Pemanfaatan
sumber daya kelautan belum efektif karena kebijakan pemanfaatannya masih sektoral.
7) Perlu
disusun kebijakan nasional atau ocean policy melalui sinkroniasi dan
harmonisasi sektoral dan integral.
Sejumlah
kendala yang muncul terkait dengan aturan perundang-undangan yang belum
disusun, kesalahan tekstual dan kontekstual dalam aturan perundang-undangan,
hingga permasalahan substansi dari aturan perundang-undangan tersebut.
Permasalahan semakin kompleks karena adanya permasalahan kelembagaan lintas
sektoral dan permasalahan kapasitas kelembagaan pemerintah, seperti yang
terjadi di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Comments
Post a Comment