'Biological Foundations of Behaviour' dalam Ilmu Hukum

Photo by psychlearningcurve.org

Psikologi adalah suatu bidang keilmuan yang mempelajari tentang sikap dan proses mental manusia. Peilaku mental yang termanifestasi dalam tingkah laku atau aktivitas-aktivitas, baik motorik, kognitif, maupun emosi. Perilaku tersebut timbul dari dalam tubuh (faktor biologis) yang terkoordinasi melalui sistem otak dan respon psikologi manusia. Interaksi yang kompleks antara faktor psikologis dan biologis membentuk suatu perilaku manusia, dimana struktur dan proses biologis berfungsi sebagai jalur tempat tubuh melakukan aktivitas. Komponen-komponen tersebut juga mempengaruhi kecenderungan untuk berperilaku dengan cara tertentu, membentuk kepribadian, dan mempengaruhi kemungkinan berkembangnya gangguan psikologis

Faktor psikologis akan mempengaruhi perilaku, dan akibatnya terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia. Prinsip-prinsip dan teori biologis yang berkaitan dengan perilaku manusia memperkenalkan berbagai pendekatan dalam bidang biopsikologi. Pemahaman mencakup dasar biologis perilaku, termasuk pengaruh genetik pada perilaku, hubungan antara fungsi dan perilaku otak, anatomi dan sistem saraf, endokrin, sistem motorik, neuron dan plastisitas otak. Dalam hal kepribadian, gangguan psikologis, motivasi, dan sikap yang mempengaruhi perilaku individu adalah poin penting dalam menjalin interaksi dalam masyarakat, begitu pula ketika menjadi seorang praktisi hukum. Hal ini, mencerminkan kemajuan terbaru di lapangan mengenai pertanyaan nature-nurture, refleksi ini mengambil pendekatan sistem dinamis untuk memahami bagaimana biologi dan lingkungan berkontribusi pada perilaku dan perkembangan manusia.

Berdasarkan konsep perilaku secara biologis berhubungan dengan kondisi psikologi manusia pada saat tertentu. Sebut saja dalam pemerintahan, hukum dan kebijakan publik yang berlaku dalam masyarakat seringkali meleset atau menyimpang. Hingga muncul pemahaman tentang mengapa, secara biologis, manusia berperilaku seperti yang mereka lakukan, baik perilaku yang sesuai dengan hukum maupun perilaku yang bertentangan dengan hukum. Sistem hukum cenderung berasumsi bahwa manusia dalam hal ini masyarakat adalah aktor yang sangat rasional dimana sistem otak bekerja untuk memahami budaya/kebiasaan yang telah dikerjakan dalam waktu yang lama dengan aturan hukum terbaru. Kenyataannya jauh lebih rumit dan hanya dapat diapresiasi dengan pemahaman tentang biologi perilaku yang lebih komprehensif. Semua undang-undang disusun dan dirancang untuk mempengaruhi perilaku manusia, mulai dari cara berinteraksi satu sama lain, hingga cara mennggunakan dan melindungi hak milik pribadi dan milik orang lain, serta cara lembaga pemerintah berinteraksi satu sama lain dengan warga.

Ketika mengembangkan hukum, legislator dan sarjana hukum secara konvensional sangat bergantung pada ilmu-ilmu sosial, seperti ekonomi, psikologi dan ilmu politik dengan mengikuti perkembangan masyarakat atau politik saat itu. Namun, disisi lain masih sedikit yang menggabungkan temuan terbaru dibidang-bidang seperti biologi, ilmu saraf dan psikologi kognitif, yang telah tumbuh secara eksponensial dalam beberapa tahun terakhir dan telah memberikan cahaya baru tentang bagaimana otak manusia terstruktur dan bagaimana hal itu mempengaruhi perilaku. Salah satu alasan ketidakseimbangan ini adalah asumsi publik yang keliru bahwa penyebab biologis dari perilaku adalah adanya keinginan merendahkan kehendak bebas manusia atau meminimalkan pentingnya kondisi sosial dan budaya.

Berbagai kemungkinan sebagai penyebab banyaknya asumsi keliru mengenai biopsikologi, yakni mengikuti dikotomi palsu, seperti nature vs nurture, yang mengambil pegangan menyesatkan di benak publik, dan mengikuti dari berbagai kesalahpahaman tentang genetik, lingkungan dan proses evolusi berinteraksi yang berimplikasi pada perilaku. Hal ini dapat pula berhubungan dengan ketakutan tentang implikasi dari sisi politik, seperti rasisme, seksisme, determinisme genetik dan kejahatan lainnya, dengan berdasarkan penggunaan atau penyalahgunaan informasi biologis.

Mengintegrasikan hukum dengan biologi perilaku, yang meneliti dasar-dasar biologis perilaku manusia, dapat memperkuat tindakan hukum di berbagai bidang. Pendekatan semacam itu dapat meningkatkan pemahaman tentang mengapa beberapa hukuman lebih efektif daripada yang lain, bagaimana orang membuat pilihan di bidang-bidang seperti perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan, tabungan pensiun, dan apa penyebab yang mendasari kejahatan dalam masyarakat dan bagaimana seorang praktisi hukum ataupun penegak hukum membantu menjelaskan mengapa seseorang terkadang bersedia dihukum bahkan menghadapi hukuman terberat sebagai reaksi terhadap ancaman akan status mereka.

Apa yang telah dipelajari tentang perkembangan pemikiran dan biologi perilaku tumbuh dengan cukup masif. Hal ini menunjukkan sebuah harapan bahwa sistem hukum dapat berjalan lebih efektif dalam mencapai tujuannya jika mengintegrasikan perspektif ilmu kehidupan dan ilmu sosial tentang perilaku. Pemahaman tentang penelitian biologi perilaku saat ini dapat meningkatkan efektivitas hukum dengan cara, antara lain: mengidentifikasi pola perilaku yang akan berguna untuk dipahami ketika mengembangkan hukum, mengungkapkan konflik yang ada antara perilaku manusia dan kebijakan publik yang tertulis untuk mengatur perilaku tersebut, meningkatkan analisis biaya dan manfaat yang sering digunakan dalam mengembangkan undang-undang, mengekspos asumsi yang tidak beralasan, menilai efektivitas strategi hukum, dan menguraikan pola secara mendalam dalam arsitektur hukum.

Ini Menunjukkan bahwa bidang hukum dan biologi perilaku memiliki momentum dalam keilmuan hukum. Fakta bahwa terdapat berbagai literatur-literatur dan penelitian mengenai bidang keilmuan ini menandakan legitimasi dan pengaruh yang berkembang dari bidang hukum dan biologi perilaku. Diperlukan pula sarjana hukum dan biopsikologi terkemuka di negara ini. Hukum dan biologi perilaku adalah bidang kecil tapi berkembang, kadang-kadang dikenal sebagai "analisis evolusioner dalam hukum," sebuah istilah yang diciptakan oleh Jones pada tahun 1995. Jones mendirikan Society for Evolutionary Analysis in Law pada tahun 1997 untuk mempromosikan integrasi hukum, kehidupan dan ilmu-ilmu sosial, serta untuk membantu meningkatkan model perilaku yang relevan dengan hukum. Organisasi ini memiliki 300 anggota di 24 negara. Institut Gruter untuk Penelitian Hukum dan Perilaku, berafiliasi dengan Jones, didirikan pada tahun 1981 untuk mengeksplorasi masalah yang sama dan untuk membantu menginformasikan bidang hukum, ekonomi dan ilmu sosial lainnya dengan temuan ilmiah terbaru tentang perilaku manusia.

Penulis berharap ada aksi berkelanjutan di bidang ini dan mendorong sintesis yang lebih besar dari ilmu kehidupan dan perspektif ilmu sosial, yang pada akhirnya memungkinkan hukum di banyak bidang perilaku manusia demi mencapai tujuannya dengan lebih efisien dan efektif.

Comments