Psikologi adalah suatu bidang keilmuan yang mempelajari tentang sikap dan proses mental manusia. Peilaku mental yang termanifestasi dalam tingkah laku atau aktivitas-aktivitas, baik motorik, kognitif, maupun emosi. Perilaku tersebut timbul dari dalam tubuh (faktor biologis) yang terkoordinasi melalui sistem otak dan respon psikologi manusia. Interaksi yang kompleks antara faktor psikologis dan biologis membentuk suatu perilaku manusia, dimana struktur dan proses biologis berfungsi sebagai jalur tempat tubuh melakukan aktivitas. Komponen-komponen tersebut juga mempengaruhi kecenderungan untuk berperilaku dengan cara tertentu, membentuk kepribadian, dan mempengaruhi kemungkinan berkembangnya gangguan psikologis
Faktor psikologis akan mempengaruhi
perilaku, dan akibatnya terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia. Prinsip-prinsip dan teori biologis yang berkaitan dengan
perilaku manusia memperkenalkan berbagai pendekatan dalam bidang biopsikologi. Pemahaman mencakup
dasar biologis perilaku, termasuk
pengaruh genetik pada perilaku, hubungan antara fungsi dan perilaku otak,
anatomi dan sistem saraf, endokrin, sistem motorik, neuron dan plastisitas
otak. Dalam hal kepribadian, gangguan psikologis, motivasi, dan sikap yang
mempengaruhi perilaku individu adalah poin penting dalam menjalin interaksi
dalam masyarakat, begitu pula ketika menjadi seorang praktisi hukum. Hal ini, mencerminkan kemajuan terbaru di lapangan mengenai pertanyaan nature-nurture, refleksi ini mengambil
pendekatan sistem dinamis untuk memahami bagaimana biologi dan lingkungan
berkontribusi pada perilaku dan perkembangan manusia.
Berdasarkan konsep perilaku secara biologis berhubungan dengan
kondisi psikologi manusia pada saat tertentu. Sebut saja dalam pemerintahan, hukum
dan kebijakan publik yang berlaku dalam masyarakat seringkali meleset atau
menyimpang. Hingga muncul pemahaman tentang mengapa, secara biologis, manusia
berperilaku seperti yang mereka lakukan, baik perilaku yang sesuai dengan hukum
maupun perilaku yang bertentangan dengan hukum. Sistem hukum cenderung
berasumsi bahwa manusia dalam hal ini masyarakat adalah aktor yang sangat
rasional dimana sistem otak bekerja untuk memahami budaya/kebiasaan yang telah
dikerjakan dalam waktu yang lama dengan aturan hukum terbaru. Kenyataannya jauh
lebih rumit dan hanya dapat diapresiasi dengan pemahaman tentang biologi
perilaku yang lebih komprehensif. Semua undang-undang disusun dan dirancang
untuk mempengaruhi perilaku manusia, mulai dari cara berinteraksi satu sama
lain, hingga cara mennggunakan dan melindungi hak milik pribadi dan milik orang
lain, serta cara lembaga pemerintah berinteraksi satu sama lain dengan warga.
Ketika mengembangkan hukum,
legislator dan sarjana hukum secara konvensional sangat bergantung pada
ilmu-ilmu sosial, seperti ekonomi, psikologi dan ilmu politik dengan mengikuti
perkembangan masyarakat atau politik saat itu. Namun, disisi lain masih sedikit
yang menggabungkan temuan terbaru dibidang-bidang seperti biologi, ilmu saraf
dan psikologi kognitif, yang telah tumbuh secara eksponensial dalam beberapa
tahun terakhir dan telah memberikan cahaya baru tentang bagaimana otak manusia
terstruktur dan bagaimana hal itu mempengaruhi perilaku. Salah satu alasan
ketidakseimbangan ini adalah asumsi publik yang keliru bahwa penyebab biologis
dari perilaku adalah adanya keinginan merendahkan kehendak bebas manusia atau
meminimalkan pentingnya kondisi sosial dan budaya.
Berbagai kemungkinan sebagai penyebab banyaknya asumsi keliru
mengenai biopsikologi, yakni mengikuti dikotomi palsu, seperti nature vs nurture, yang mengambil
pegangan menyesatkan di benak publik, dan mengikuti dari berbagai
kesalahpahaman tentang genetik, lingkungan dan proses evolusi berinteraksi yang
berimplikasi pada perilaku. Hal ini dapat pula berhubungan dengan ketakutan
tentang implikasi dari sisi politik, seperti rasisme, seksisme, determinisme
genetik dan kejahatan lainnya, dengan berdasarkan penggunaan atau penyalahgunaan
informasi biologis.
Mengintegrasikan hukum dengan biologi perilaku, yang meneliti
dasar-dasar biologis perilaku manusia, dapat memperkuat tindakan hukum di
berbagai bidang. Pendekatan semacam itu dapat meningkatkan pemahaman tentang
mengapa beberapa hukuman lebih efektif daripada yang lain, bagaimana orang
membuat pilihan di bidang-bidang seperti perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan,
tabungan pensiun, dan apa penyebab yang mendasari kejahatan dalam masyarakat
dan bagaimana seorang praktisi hukum ataupun penegak hukum membantu menjelaskan
mengapa seseorang terkadang bersedia dihukum bahkan menghadapi hukuman terberat
sebagai reaksi terhadap ancaman akan status mereka.
Apa yang telah dipelajari tentang perkembangan pemikiran dan
biologi perilaku tumbuh dengan cukup masif. Hal ini menunjukkan sebuah harapan
bahwa sistem hukum dapat berjalan lebih efektif dalam mencapai tujuannya jika
mengintegrasikan perspektif ilmu kehidupan dan ilmu sosial tentang perilaku. Pemahaman
tentang penelitian biologi perilaku saat ini dapat meningkatkan efektivitas
hukum dengan cara, antara lain: mengidentifikasi pola perilaku yang akan
berguna untuk dipahami ketika mengembangkan hukum, mengungkapkan konflik yang
ada antara perilaku manusia dan kebijakan publik yang tertulis untuk mengatur
perilaku tersebut, meningkatkan analisis biaya dan manfaat yang sering
digunakan dalam mengembangkan undang-undang, mengekspos asumsi yang tidak
beralasan, menilai efektivitas strategi hukum, dan menguraikan pola secara mendalam
dalam arsitektur hukum.
Ini Menunjukkan bahwa bidang hukum dan biologi perilaku memiliki momentum dalam keilmuan hukum. Fakta bahwa terdapat berbagai literatur-literatur dan penelitian mengenai bidang keilmuan ini menandakan legitimasi dan pengaruh yang berkembang dari bidang hukum dan biologi perilaku. Diperlukan pula sarjana hukum dan biopsikologi terkemuka di negara ini. Hukum dan biologi perilaku adalah bidang kecil tapi berkembang, kadang-kadang dikenal sebagai "analisis evolusioner dalam hukum," sebuah istilah yang diciptakan oleh Jones pada tahun 1995. Jones mendirikan Society for Evolutionary Analysis in Law pada tahun 1997 untuk mempromosikan integrasi hukum, kehidupan dan ilmu-ilmu sosial, serta untuk membantu meningkatkan model perilaku yang relevan dengan hukum. Organisasi ini memiliki 300 anggota di 24 negara. Institut Gruter untuk Penelitian Hukum dan Perilaku, berafiliasi dengan Jones, didirikan pada tahun 1981 untuk mengeksplorasi masalah yang sama dan untuk membantu menginformasikan bidang hukum, ekonomi dan ilmu sosial lainnya dengan temuan ilmiah terbaru tentang perilaku manusia.
Penulis berharap ada aksi berkelanjutan di bidang ini dan mendorong sintesis yang lebih besar dari ilmu kehidupan dan perspektif ilmu sosial, yang pada akhirnya memungkinkan hukum di banyak bidang perilaku manusia demi mencapai tujuannya dengan lebih efisien dan efektif.
Comments
Post a Comment